test

Hukrim

Selasa, 15 Juni 2021 16:25 WIB

Beroperasi Enam Bulan, Penimbun Solar Subsidi Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka penimbun solar subsidi diamankan polisi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Seorang pria digelandang ke Polres Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, lantaran kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Pelaku berinisial SH (41) telah menjalankan aksinya selama enam bulan.

Selain mengamankan tersangka, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sebuah truk dengan dirijen berisi solar bersubsidi. SH diamankan pada Jumat (11/6/2021), sekitar pukul 12.05 WITA oleh jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan.

Kapolres Kota Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan tersangka SH dalam sehari diperkirakan menjual BBM ke sejumlah pengusaha industri sebanyak 400 liter.

Kapolres Kota Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kapolres Kota Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

"Berdasarkan informasi dan pengumpulan data di lapangan yang kita peroleh, kemudian dikembangkan dan akhirnya menangkap tersangka SH," ujar Kombes Turmudi seperti dikutip dari siaran Polri TV, Selasa (15/6/2021).

Menurut dia, tersangka memperjualbelikan BBM solar bersubsidi tanpa memiliki izin-izin terkait. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli solar subsidi, kemudian dimasukan ke dalam dirigen.

"Dia menggunakan truk yang tangkinya sudah dimodifikasi. Saat ditangkap ada 140 liter dalam dirigen dan 190 liter dalam tangki kendaraan," tuturnya.

Barang bukti kasus penimbunan solar bersubsidi yang amankan Polres Kota Balikpapan. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus penimbunan solar bersubsidi yang amankan Polres Kota Balikpapan. (Foto: PMJ News).

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (9) UU RI tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT