Kamis, 17 Juni 2021 11:20 WIB
Kemenkes: 4 Vaksin Pemerintah Tak Dipakai Untuk Vaksinasi Gotong Royong
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan empat vaksin Covid-19 program pemerintah tidak akan digunakan pada vaksinasi gotong royong. Jenis dan merek vaksin Covid-19 pun harus berbeda.
Penegasan ini juga tertuang dalam aturan terbaru Kemenkes melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Ini sekaligus juga mengklarifikasi dan menjelaskan kembali terkait simpang siur dari Permenkes Nomor 18 tahun 2021," ujar Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam acara Dialog Produktif, Siap Jaga Indonesia dengan Vaksin Gotong Royong, Rabu (16/6/2021).
"Jadi, kami tegaskan kembali vaksin yang digunakan di dalam vaksinasi program pemerintah itu tidak boleh sama jenis dan mereknya dengan yang digunakan oleh vaksin dalam program vaksinasi gotong royong," sambungnya.
Adapun jenis vaksin yang ada dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 di antaranya vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Selain itu, dalam Permenkes terbaru ini juga menjelaskan terkait vaksin Covid-19 yang sifatnya hibah.
"Di dalam Permenkes 18 tahun 2021 itu disebutkan juga vaksin yang sifatnya hibah atau bantuan dari negara negara atau pun dari institusi atau organisasi yang merek atau jenisnya sama dengan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong dapat digunakan dalam vaksinasi program pemerintah," tukasnya.