test

Kesehatan

Kamis, 17 Juni 2021 13:20 WIB

Vaksin Gotong Royong Gratis, Jika Disuruh Bayar Segera Laporkan ke Kemenkes

Editor: Fitriawan Ginting

Vaksinasi sebagai upaya mencapai kekebalan komunal (herd immunity) pengendalian pandemi Covi-19. (Foto: PMJ News/YouTube Wakil Presiden RI).

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh pihak untuk melaporkan ke pengaduan Kemenkes jika ada permintaan biaya terkait vaksin gotong royong. Laporan pengaduan akan diproses dan perusahaan yang bersangkutan diminta untuk memberikan klarifikasi.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi terkait vaksinasi gotong royong dibebankan kepada perusahaan swasta dan diberikan secara gratis untuk seluruh karyawan.

Ini serupa dengan vaksinasi program pemerintah yang diberikan gratis untuk target 181,5 juta penduduk Indonesia.

"Tentunya sudah ditegaskan bahwa vaksin Covid-19 ini harus diberikan secara gratis. Artinya, baik (program vaksinasi) dari pemerintah maupun vaksinasi gotong royong, sudah betul-betul ditegaskan bahwa tidak ada pembebanan biaya apapun," kata Nadia saat, Rabu (16/6/2021).

"Tidak ada biaya yang dibebankan kepada karyawan, termasuk, misalnya, pengurangan benefit pekerja diakibatkan karena proses vaksinasi gotong royong," sambungnya.

Ia meminta karyawan yang dibebani biaya oleh perusahaan untuk melakukan vaksinasi agar segera melaporkan ke Kemenkes. Dalam hal ini Kemenkes bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

"Kalau ini bisa disampaikan melalui jalur-jalur untuk pengaduan, apakah itu melalui SPI (Satuan Pengawasan Internal), mungkin bisa melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Nanti kami bekerja sama dengan Kamar Dagang terkait tentang apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut," jelas Siti Nadia.

"Mekanisme untuk pengaduan tersebut sudah disusun baik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun KADIN," tutupnya.

BERITA TERKAIT