test

Hukrim

Kamis, 17 Juni 2021 13:10 WIB

Polda Metro Bongkar 4 Penyedia Jasa Preman Tanjung Priok yang Terorganisir

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beri keterangan. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya membongkar 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Keempatnya merupakan pihak yang mengakomodir aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme.

Penangkapan empat perusahaan jasa tersebut merupakan pengembangan dari puluhan pelaku pungli yang sebelumnya telah diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menerangkan terdapat puluhan pelaku dari perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan yang berhasil ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beri keterangan. (Foto : PMJ/Yenni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beri keterangan. (Foto : PMJ/Yenni).

"Ada empat kelompok yang berhasil diungkap dengan modus operandinya yang menarik pungli dari masyarakat. Total tersangkanya ada 24 orang," ujar Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Adapun dari 24 orang tersangka tersebut terbagi menjadi 4 perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan, dengan rincian Bad Boy, Haluan Jaya Perkasa, Sapta Jaya Abadi, serta Tanjung Raya Kemilau.

"Secara umum, modus operandi yang dilakukan dengan mendirikan usaha baik dengan izin atau tidak serta merekrut karyawan yang tidak memiliki sertifikasi dalam memberikan pengamanan dan pengawalan. Menyuruh para preman atau yang disebut asmoro untuk melakukan tindak kejahatan kemudian barulah menawarkan jasa pengamanan jika ingin aman dari para preman atau pelaku kriminal," imbuhnya.

Para tersangka kasus pungli di Tanjung Priok. (Foto : PMJ/Yenni).
Para tersangka kasus pungli di Tanjung Priok. (Foto : PMJ/Yenni).

"Setelah perusahaan truk kontainer setuju, maka diberikan stiker agar tidak diganggu lagi karena mereka membayar secara rutin. Di sinilah aksinya yang terorganisir dalam memungut uang dari para sopir truk kontainer," lanjut Fadil.

Atas aksinya melakukan pungli dengan terorganisir atas nama perusahaan jasa pengamanan dan pengawalan tersebut, 24 orang tersangka dijerat dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT