test

Hukrim

Kamis, 17 Juni 2021 15:05 WIB

Polrestro Bekasi Amankan 3 Kilogram Ganja Siap Edar di Menteng Jakpus

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua tersangka berinisial Y (25) dan P (32) terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita tiga kilogram ganja kering di rumah kontrakan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka Y di Jalan Tengah Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (11/6/2021).

"Kita awalnya mengamankan tersangka Y di wilayah Kota Bekasi, dari situ kita lakukan pengembangan," ujar Kompol Erna dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Berdasarkan pengembangan dan keterangan tersangka Y, kata Erna, polisi kemudian mendapatkan satu nama tersangka lain berinisial P (32) yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat. Anggota pun melakukan penangkapan pada Senin (14/6/2021).

"Petugas sempat melakukan pemantauan pergerakan tersangka P sebelum ditangkap. Dia diamankan di kawasan Menteng, Jakarta pusat, bersama barang bukti narkoba,” ucapnya.

Dia menambahkan selain barang bukti ganja siap edar dalam 15 paket bungkusan ini, polisi juga mengamankan alat timbang, tas ransel milik pelaku, koper dan ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT