test

Hukrim

Kamis, 17 Juni 2021 17:05 WIB

KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai

Editor: Hadi Ismanto

Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin diberhentikan karena diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai dengan memanggil tujuh saksi. Mereka diperiksa penyidik untuk tersangka Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

Tujuh saksi tersebut di antaranya karyawan swasta Eden Farm Angga Yudhistira, karyawan swasta Yuri Novica, wiraswasta Anang Sugiantoko S, dua ibu rumah tangga Ninda Tri Astuti dan Gita Varera serta dua pihak swasta Maully Tiansya dan Aliza Gunado.

"Hari ini, pemeriksaan saksi SRP dan kawan-kawan terkait tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, AKP Robin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Diduga dia menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Selanjutnya, Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantunya.

BERITA TERKAIT