logo-pmjnews.com

test

News

Minggu, 20 Juni 2021 09:30 WIB

Langgar Prokes, Polisi Segel Sementara Bar Flow di Kawasan Kuningan

Editor: Ferro Maulana

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Polisi terpaksa bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bar di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Ya, Bar Flow dilarang beroperasi selama tujuh hari karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

Penyegelan dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP.

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta. Ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai pukul 22.30 WIB," ungkap Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa setelah operasi yustisi protokol kesehatan, di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro diterapkan bertujuan demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Adapun kafe, bar dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Dalam operasi yustisi penegakan prokes tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," tegas Mukti.

Aparat keamanan melanjutkan operasi yustisi protokol kesehatan dengan memeriksa sejumlah lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Mukti menegaskan jajaran Polda Metro Jaya menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan demi menekan angka positif Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap malam akan kita lakukan operasi yustisi protokol kesehatan," katanya.

Mukti kembali menjelaskan, restoran, rumah makan dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang. Seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.

Smentara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang sudah terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan dan pengelola kafe maupun restoran mencapai Rp6,9 miliar.

Lebih jauh Anies menuturkan pengenaan sanksi juga dapat dilakukan terhadap masyarakat atau pengunjung kafe maupun restoran yang tidak menggunakan masker.

Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu bila masyarakat tidak menggunakan masker. Anies mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari penyebaran Covid-19.

"Ini bukan soal penegakan aturan saja. Tetapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT