test

News

Kamis, 24 Juni 2021 18:05 WIB

KPK Periksa 11 Saksi Telisik Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Bandung Barat

Editor: Hadi Ismanto

Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dari pihak aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Bandung Barat. Mereka diperiksa terkait arahan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang.

Para saksi yang hadir di antaranya Heru Budi Purnomo, Hendra Trismayadi, Wahyudiguna, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo, Asep Dendih, Dewi Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati, dan David Oot.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan arahan khusus dari tersangka AUM (Aa Umbara) untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

BERITA TERKAIT