test

News

Senin, 28 Juni 2021 07:01 WIB

Catat! Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta-Bogor-Bandung

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM Keliling. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Untuk para pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya hari ini Senin (28/6/2021) menyediakan mobil SIM Keliling yang hadir di lima lokasi.

Adapun mobil SIM Keliling yang umum terdapat di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.

Sementara itu, bagi yang terdapat di Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kemudian satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Pelayanan SIM. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

Sedangkan, satu lagi ada di Citraland Mall untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Jakarta yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain Jakarta, warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berikutnya, warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sekedar informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

BERITA TERKAIT