test

News

Minggu, 4 Juli 2021 21:07 WIB

PPKM Darurat, Angkasa Pura Tetap Berlakukan RT-PCR Acak ke Pengguna Bandara

Editor: Ferro Maulana

PT Angkasa Pura II prediksi pergerakan penumpang saat Natal dan Tahun Baru meningkat. (Foto: PMJ News/Dok Angkasa Pura).

PMJ NEWS -  Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali, PT Angkasa Pura I (Persero) tetap menerapkan rapid test Antigen (RT-PCR) secara acak kepada pengguna jasa bandara.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan menjelaskan petugas bandara AP I bersama dengan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021.

Hal itu bedasarkan SE Kemenhub No.45/2021 yang mulai diimplementasikan besok Senin (5/7/2021).

Tak hanya itu, petugas bandara juga harus konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.

Meskipun penumpang sudah dapat menunjukkan kartu vaksin dan membawa hasil dokumen negatif Covid-19 sesuai dengan masa berlaku yang diterapkan, AP I juga tetap melakukan rapid Antigen acak kepada sejumlah penumpang.

"Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara,” ujarnya, dalam siaran pers tertulisnya, hari ini Minggu (4/7/2021).

Karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

Kemudian, penumpang juga diharapkan tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Sekedar informasi, aat ini telah berlaku ketentuan perjalanan udara baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.

SE ini juga merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No.14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE Kemenhub tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali.

Antara lain, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama. Selain itu juga surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

BERITA TERKAIT