test

News

Selasa, 6 Juli 2021 22:00 WIB

Langgar Prokes, Puluhan Masyarakat Terjaring Aparat Gabungan di Tambora

Editor: Ferro Maulana

Warga Tambora dapat sanksi sosial karena melanggar prokes. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polsek Tambora bersama Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker

Di masa penerapan PPKM darurat Sebanyak 28 warga Tambora kedapatan tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas gabungan dalam ops yustisi yang digelar hari ini Selasa (6/7/2021).

Pelaksanaan tersebut dilakukan di Jalan KH Mansyur Kel Tambora Jakarta Barat. Dan, sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan petugas pemadam kebakaran.

Warga Tambora dapat sanksi sosial karena melanggar prokes. (Foto: PMJ News).
Warga Tambora dapat sanksi sosial karena melanggar prokes. (Foto: PMJ News).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.

"Pihaknya bersama Tiga Pilar Tambora mendapati sebanyak 28 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” tutur Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi.

Faruk menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 21 personel gabungan diterjunkan.  

“Kami bersama Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” jelasnya.

Faruk menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 28 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker. Antara lain, 26 orang diberi sanksi sosial sementara 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi.

BERITA TERKAIT