test

News

Sabtu, 10 Juli 2021 07:07 WIB

15 Daerah di Luar Jawa-Bali Ini Masuk Dalam Daftar PPKM Darurat

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/BNPB).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang siap diberlakukan di 15 daerah yang ada di luar Jawa-Bali.

Hal tersebut menyusul kasus Covid-19 secara nasional yang masih mengalami kenaikan yang signifikan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto menerangkan, perkembangan kasus Covid-19 nasional per 8 Juli 2021 masih mengalami kenaikan.

"Pertama kami melihat eskalasi Covid-19 masih tinggi baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali," terang Airlangga dalam siaran persnya secara daring.

Airlangga kembali menuturkan, berdasarkan data dan analisis, Kabupaten dan Kota di luar Jawa Bali sudah ada yang masuk dalam kriteria untuk diterapkan PPKM darurat.

Kriterianya antara lain, asesmen telah masuk level 4, Bed Occupancy Ratio (BOR) 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan pecapaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

"Pengaturan pembatasan kegiatan (daerah) tersebut sekarang mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa Bali. Yang mana nanti akan diatur instruksi Mendagri," tutur Airlangga.

Di bawah ini daftar 15 Kabupaten/ Kota yang masuk daftar dalam PPKM Darurat di luar Jawa-Bali:

1. Kota Tanjung Pinang
2. Kota Singkawang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Balikpapan
5. Kota bandar Lampung
6. Kota Pontianak
7. Manokwari
8. Kota Sorong
9. Kota Batam
10. Kota Bontang
11. Kota Bukittinggi
12. Berau
13. Kota Padang
14. Kota Mataram
15. Kota Medan.

BERITA TERKAIT