test

News

Minggu, 11 Juli 2021 22:00 WIB

Siap-siap, Mulai Besok Pengguna TransJakarta Wajib Bawa STRP

Editor: Ferro Maulana

Bus Transjakarta. (Foto : PMJ/Gtg).

PMJ NEWS -  PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasi layanan serta mewajibkan para pengguna menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai besok Senin (12/7/2021).

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menjelaskan, hal ini sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 49/2021 tentang perubahan atas SE No. 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan itu mengatur beberapa pembatasan dengan syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin memakai layanan Transjakarta.

Seperti, melahirkan ketentuan agar seluruh calon pengguna diwajibkan menunjukkan STRP.

Yang mana bagi aparatur pemerintah dan Pemerintah Daerah, minimal membawa surat dari pimpinan instansi eselon II.

Sementara itu, bagi karyawan perusahaan sektor esensial dan kritikal membawa surat dari pimpinan perusahaan.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat menggunakan ID Card," tutur Budi dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (11/7/2021).

"Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta," sambungnya panjang lebar.

Prasetia melanjutkan, nantinya petugas layanan halte yang bertugas akan dibantu tim Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap-in dan memasuki gate.

Karena itu, Transjakarta berharap calon penumpang sudah mempersiapkan persyaratan yang diminta sebelum titik pemeriksaan demi menghindari adanya antrian.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa melakukan tap-in dan memasuki area halte," jelasnya.

"Namun, apabila pelanggan tidak mempunyai STRP, pelanggan diminta meninggalkan halte," lanjutnya.

Adapun, untuk layanan non Bus Rapid Transit (non-BRT) dan Mikrotrans, pengecekan bakal digelar di titik-titik masuk area penyekatan.

Adapun petugas dan pramudi angkutan kecil pun akan terus mengingatkan pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan.

"Ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya, tetap bisa terakomodasi," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT