test

Regional

Senin, 12 Juli 2021 12:05 WIB

Produksi dan Sebarkan Uang Palsu di Sumut, Pelaku Terancam 15 Tahun

Editor: Ferro Maulana

Kasus uang palsu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS - Sindikat pelaku yang memproduksi serta menyebarkan uang palsu di wilayah Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, akhirnya ditangkap.

Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi membekuk satu pelaku berinisial R (44), di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," terang Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Selain pelaku, aparat keamanan juga menyita beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar.

Adapun rinciannya yaitu, 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.

Pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT