test

News

Rabu, 14 Juli 2021 16:05 WIB

Ini Alasan KPK Tidak Dukung Vaksin Covid-19 Berbayar untuk WNI

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendukung program vaksin gotong royong melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kimia Farma Tbk.

Ketua KPK Firli Bahuri menilai penjualan vaksin berbayar untuk WNI mempunyai resiko tinggi walaupun telah dilengkapi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021.

"KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma karena efektifitasnya rendah sementara tata kelolanya beresiko," ungkap Firli dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurut Firli, KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar.

"Sebelum pelaksanaan vaksin mandiri, Kemenkes harus memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi," ujarnya.

Untuk diketahui, PT Kimia Farma Tbk sebagai pihak penyedia vaksin gotong royong menunda program vaksin berbayar bagi individu.

Program vaksin berbayar tersebut seharusnya dimulai pada Senin (12/7/2021) lalu. Berdasarkan rencana awal, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk vaksinasi berbayar sama seperti vaksin gotong-royong perusahaan, yaitu Sinopharm.

Harga beli vaksin dalam program vaksinasi gotong royong individu ini sebesar Rp321.660 untuk satu dosis. Peserta vaksinasi juga akan dibebankan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp439.570. Total pembayaran untuk satu orang dengan dua kali dosis vaksin yakni sebesar Rp879.140. 

BERITA TERKAIT