test

Hukrim

Kamis, 15 Juli 2021 16:50 WIB

Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara kasus suap perizinan ekspor benih lobster. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Dia menambahkan, selain pidana penjara dan denda terdakwa mendapat pidana tambahan berupa berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.

Albertus menegaskan, uang pengganti wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti.

Namun jika harta benda Edhy tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita.

Selain itu, hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, Edhy juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.

BERITA TERKAIT