test

Hukrim

Minggu, 18 Juli 2021 18:01 WIB

Asik Nyabu di Kost Slipi, Oknum Petugas Lapas Depok Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi amankan pengguna narkoba yang simpan sabu dalam jok motor. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS - Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat mengamankan seorang petugas Lapas Depok terkait penyalahgunaan narkoba. Tersangka berinsial A ini ditangkap di kamar kos daerah Slipi, Jumat (25/7/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita barang bukti di antaranya 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram

"Kemudian, 1 alat hisap berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir obat Aprazolam dan satu unit ponsel," jelas AKBP Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Menurut Maradona, tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial M yang diamankan pada tanggal 28 Juni 2021. Adapun A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat menjadi napi di Lapas Depok.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Atas perbuatannya, tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT