test

Hukrim

Selasa, 20 Juli 2021 13:25 WIB

Hendak Edarkan Ratusan Ribu Pil Koplo, Kurir Ekspedisi Surabaya Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Polda Jawa Timur meringkus kurir ekspedisi asal Surabaya yang akan mengedarkan ratusan ribu narkoba jenis pil koplo di wilayah hukum Polres Kediri.

Adapun pelaku bernisial DSP (37) yang merupakan warga Kelurahan Brata Jaya Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara membenarkan penangkapan pelaku. Ia melanjutkan, pelaku diringkus di area Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

"Pelaku sudah kita ikuti sejak masuk di Simpang Lima Gumul (SLG). Kemudian sampai di Kandat, pelaku kita amankan," tuturnya.

"Hasilnya saat digeledah, kita amankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam kendaraan korban," sambungnya.

Menurut Ridwan, dari tangan pelaku saat penangkapan ditemukan barang bukti tiga kardus berupa 95 ribu pil koplo dobel L didalam mobil.

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan 96 ribu pil jenis Y yang diperoleh di rumah pelaku.

"Kami juga amankan satu buah HP, dan kendaraan mobil grandmax yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Jawa Timur.

"Pelaku mengaku melakukan aksinya di Mojokerto, Kediri, Jombang dan Tulungagung," beber Kasat Narkoba Polres Kediri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

BERITA TERKAIT