test

News

Kamis, 22 Juli 2021 08:01 WIB

Usulan Revisi Perda, Pelanggar Prokes Lebih dari Sekali Dapat Dipenjara

Editor: Ferro Maulana

Pelanggar prokes di wilayah Pademangan diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan usulan soal revisi peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.

Salah satu poin penting yaitu, bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) lebih dari sekali dapat dipenjara maksimal tiga bulan.

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menuturkan, ada penambahan dua pasal berkenaan penjatuhan sanksi dan pidana yakni di Pasal 32A dan 32B.

Aturan tersebut berbunyi bila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Berikutnya, untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan Satpol PP mempunyai kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana sampai dengan pencabutan izin usaha terhadap pelanggar aturan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Penyidik ASN berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan," ujarnya, dilansir dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).

"Kemudian mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukuman pidana,” tambahnya.

Sedangkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat. Payung hukum tersebut dapat segera diterapkan.

“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan jawaban Gubernur karena situasi mendesak. Jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT