test

News

Senin, 26 Juli 2021 10:35 WIB

PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Boleh Dibuka Khusus Level 3 ke Bawah

Editor: Fitriawan Ginting

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali yang dimulai hari ini, Senin, 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Ini dilakukan untuk terus menekan penyebaran Covid-19.

Sejumlah penyesuaian dilakukan di beberapa kegiatan di ruang publik. Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Ditambahkan Luhut, ketentuan detail terkait hal ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang bakal segera terbit. Ia meminta seluruh pihak mematuhi aturan tersebut.  Luhut memastikan, pihak-pihak yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Ini adalah tanggung jawab kita semua dan penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan yaitu berpulang pada kita semua," tegas Luhut.

Kendati demikian, nampaknya apa yang disampaikan Luhut ini hanya berlaku untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 diktum ke-9 poin f yang disiarkan usai jumpa pers virtual tersebut.

BERITA TERKAIT