test

News

Selasa, 27 Juli 2021 14:20 WIB

Operasi Yustisi, 57 Warga Tambora Jakbar Kedapatan Langgar Prokes

Editor: Ferro Maulana

Operasi yustisi yang digelar Tiga Pilar Tambora. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Guna mengoptimalkan pencegahan serta menurunkan penularan penyebaran Covid-19 serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat gencar mengedukasi sekaligus mengedukasi penggunaan masker.

Adapun sebanyak 57 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi di depan RPTRA, Tambora Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021) lalu.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menuturkan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan menyasar masyarakat yang melanggar prokes dengan menggunakan cara-cara yang sopan serta santun.

Sanksi bagi pelanggar prokes. (Foto: PMJ News)
Sanksi bagi pelanggar prokes. (Foto: PMJ News)

“Kami bersama Tiga Pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Tambora Jakarta Barat,” terang Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi Selasa (27/7/2021).

Dalam pendisiplinan itu sebanyak 57 pelanggar prokes kedapatan tidak menggunakan masker. Adapun rinciannya meliputi 54 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sementara itu, tiga orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.

Faruk menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 50 personel dilibatkan dalam operasi yustisi di dua lokasi berbeda. Antara lain, TNI-Polri, Satpol PP, Dishub maupun dinas pemadam kebakaran.

“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan lengah saat ini Jakarta sedang darurat Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Level 4,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT