test

Entertainment

Jumat, 6 Desember 2019 12:53 WIB

Pukul Orang, Mantan Suami Artis Dina Lorenza Dipolisikan

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Disc Jockey (DJ) Nathalie Holscher dan asistennya Stefano Ellya Tintingan, melaporkan seorang pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Stefano pada Rabu (04/12/2019) dini hari. Stefano diduga dikeroyok oleh mantan suami artis Dina Lorenza berinisial GS di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan laporan dari DJ Nathalie dan Stefano.

“Ya benar, pada Rabu (04/12/2019) sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi pengeroyokan pelaku GS dan kawan-kawan. Saat kejadian korban bermaksud melindungi saksi Nathalie yang digoda oleh pelaku. Akibat pengeroyokan korban mengalami luka di bagian bibir sekitar telinga kiri dan tangan kanan,” tutur Yusri kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (06/12/2019).

Yusri melanjutkan, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.

DJ Nathalie Holscher bersama asistennya Stefano Ellya Tintingan dan kuasa hukumnya. (Foto: Dok Net).

Sementara itu, Nathalie Holscher menunjuk Henry Indraguna SH sebagai kuasa hukumnya untuk mendampinginya menghadapi kasus penganiayaan terhadap Stefano. Henry Indraguna pun menjelaskan hasil laporan yang dibuat oleh kliennya di Polda Metro Jaya.

"Stefano Elya Tintingan melaporkan atas dugaan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, beliau asistennya Natalie Holscher dan pada dini hari jam 3 pagi dianiaya oleh seseorang dan beserta dengan kawan-kawannya yang berinisial GS," ungkap Henry Indraguna, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Akibat pengeroyokan itu, asisten Nathalie Holscher mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

"Klien kami luka lebam cukup serius, di kepala, terus kuping ada luka sobek juga, tangannya juga diduga disundut rokok, dan di bibir. Tadi subuh videonya luar biasa, darahnya ke mana-mana," jelas Henry menambahkan.

Atas perbuatannya, GS akan diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (FER).

BERITA TERKAIT