test

News

Senin, 9 Agustus 2021 12:35 WIB

Menkes Resmi Cabut Aturan Vaksinasi Berbayar untuk Individu

Editor: Hadi Ismanto

Satgas Penanganan Covid-19 menyebut WNA bisa mendapatkan vaksin gratis dengan syarat tertentu. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin resmi mencabut aturan pelaksanaan vaksinasi berbayar atau vaksinasi gotong royong untuk individu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Dengan pencabutan tersebut, Widyawati menyebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan gratis untuk seluruh masyarakat melalui Program Vaksinasi Nasional dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Khusus untuk vaksinasi gotong royong melalui perusahaan, lanjut Widyawati, hanya akan menggunakan vaksin Sinopharm. Sasarannya sekitar 7,5 juta penduduk berusia di atas 18 tahun.

"Ini berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT