test

News

Selasa, 10 Agustus 2021 18:21 WIB

Mulai Besok, Polda Metro Hentikan Penyekatan di 100 Titik

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan jajaran TNI-Polri. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya menghentikan 100 titik penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta mulai besok, Rabu (11/8/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai berkoordinasi dengan pihak terkait serta mempertimbangkan Instruksi Mendagri yang baru terkait dengan penerapan perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.

"Maka, hasil tadi kami rapat dengan instansi terkait, ada perubahan pola mobilitas yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, mulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021. Sebagai gambaran, salah satunya mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan," kata Sambodo dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Sebagai gantinya, Sambodo menyebut pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas melalui tiga cara.

Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Akan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas. Adapun tiga cara tersebut, antara lain, pertama  pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap. Kemudian, kedua pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli, dan yang ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan khusus untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat saja. Diharapkan, langkah baru ini efektif dalam menekan kasus aktif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk meningkatkan efektifitas, dengan melalui ganjil genap ini maka aparat di lapangan dengan mudah untuk mengawasi, bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai  dengan tanggal dia melakukan aktivitas. Dan ini sebagai tambahan, hanya berlaku ke roda empat keatas, untuk roda dua tidak berlaku," tandasnya. 

 

 

 

BERITA TERKAIT