test

Hukrim

Rabu, 11 Agustus 2021 14:35 WIB

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes Unair ke Rutan Pondok Bambu

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Minarsih, terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst, berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst," ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Minarsih dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alkes dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unair tahap 1 dan 2, tahun 2010.

Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Minarsih. Dia diyakini memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215 (Rp13 miliar).

Dia divonis melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT