test

Hukrim

Selasa, 3 November 2020 15:47 WIB

Dua Pencuri 23 Ponsel Bekas Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Dilumpuhkan Timah Panas

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)

PMJ - Polisi mengamankan dua pencuri 23 smartphone bekas dari berbagai merek yang diduga hasil curian. Komplotan pencuri ini berinisial AJ (28) dan S (51) diamankan polisi, pada Senin (3/11/2020).

Aksi keduanya terbongkar setelah aparat gabungan menyelidiki kasus tersebut. Adapun satu celurit yang digunakan untuk memaksa korbannya dan sepeda motor yang merupakan alat kejahatan, telah diamankan pihak berwajib.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat Kompol Faruk Rozi membenarkan penangkapan dua pencuri handphone tersebut. Menurutnya, peristiwa kejahatan ini terbongkar setelah dua anggota polisi kebetulan di TKP. Polisi langsung mengejar pelaku tak lama setelah korbannya meminta tolong.

“Dari situ kami mengejar dan mengamankan pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” ujar Faruk, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Saat penangkapan itu, polisi terpaksa mengeluarkan timah panas karena seorang pelaku mencoba menyerang menggunakan celurit. “Kami lumpuhkan karena melawan,” tegasnya.

Adapun peran pelaku yaitu, A datang ke penjual smartphone bekas di sekitar lokasi, pada Senin (2/11/2020) pukul 17.30 WIB. A langsung mengacungkan celurit yang dibawanya dan mengancam penjual handphone bekas.

Sementara, pelaku S langsung mengambil 23 smartphone bekas itu ke dalam karung. Kedua pelaku pun kabur, namun beruntung ada polisi di sekitar lokasi. Tak lama berselang, pelaku ternyata sudah kabur ke Kertajaya Pasar Cipluk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana kedua pelaku diringkus.(Fer)

BERITA TERKAIT