test

News

Senin, 23 Agustus 2021 09:07 WIB

Polda Metro: Sanksi Tilang Ganjil Genap Tunggu Kebijakan PPKM

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto : PMJ/Yenni).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menilai penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta masih perlu pengkajian mendalam. Penerapan ini tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 4.

"(Penerapan sanksi tilang) nanti kami akan kaji dulu, kalau memang nanti rambu-rambunya sudah cukup," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (22/8/2021).

"Kami lihat juga nanti terkait dengan perkembangn dari PPKM Level 4 yang akan berakhir 23 Agustus (2021)," sambungnya.

Sambodo menjelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan apakah PPKM diperpanjang atau tidak. Untuk saat ini, ada delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang masih diberlakukan ganjil genap.

"Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil genap dari delapan ruas jalan nanti dikurangi, atau kalau ada pengetatan lagi bisa saja nanti ditambah," terangnya.

Sebagai informasi, penerapan PPKM Level 4 di Jakarta akan berakhir pada 23 Agustus 2021. Dalam masa pemberlakuan ini, ada sejumlah aturan yang di longgarkan.

BERITA TERKAIT