test

News

Kamis, 26 Agustus 2021 13:20 WIB

Polda Metro Kerahkan 300 Personel Gabungan Lakukan Penjagaan Ganjil Genap

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News).

PMJ NEWS - Aturan ganjil genap diterapkan Polda Metro Jaya mulai 26 Agustus-30 Agustus 2021 di tiga ruas jalan utama di ibukota.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut mengikuti kebijakan PPKM Level 3 di Jakarta.

"Kalau untuk pengawasan kawasan ganjil genap itu kurang lebih ada sekitar 300 personel gabungan Polda Metro Jaya terdiri atas Ditlantas, Sabhara maupun Brimob dibantu TNI dibantu dengan teman-teman dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI," ujar Kombes Pol Sambodo, Kamis (26/8/2021).

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil tersebut.

Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap yang semula di delapan ruas jalan berkurang menjadi tiga.

Pada aturan terbaru, jalan yang menerapkan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Khusus untuk Jalan HR Rasuna Said, ini merupakan pertama kalinya ganjil genap diterapkan di ruas jalan itu pada masa PPKM.

BERITA TERKAIT