test

Hukrim

Kamis, 26 Agustus 2021 15:50 WIB

Kondisi Kejiwaan Normal, Polri Dalami Motif Kasus YouTuber Muhammad Kace

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News/IG Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah resmi menahan Muhammad Kace (MK) selama 20 hari di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (25/8/2021) kemarin.

MK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian serta penistaan agama lewat konten YouTube.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara MK, langsung dilakukan pemeriksaan. Rabu (25/8/2021) malam, pukul 21.50 WIB, dikeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka MK yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, melansir Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (26/8/2021).

Menurut Rusdi, penahanan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan penyidik untuk menahan tersangka berdasarkan sejumlah pertimbangan. Masa penahanan dapat diperpanjang 40 hari bila diperlukan.

Di kesempatan yang sama, Rusdi menegaskan hasil dari pemeriksaan tim psikologi Polri, kondisi kejiwaan MK normal. Ia menambahkan, Polri selalu professional dalam menjalankan tugasnya.

“Mengenai kondisi kejiwaan, sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal. Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa,”ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Rusdi menjelaskan penyidik terus mendalami kasus yang dilakukan oleh MK. Tujuannya, agar dapat terungkap motif dari kasus tersebut.

“Kita semua yakin nanti akan terkuak motif yang bersangkutan membuat konten video dan memposting di kanal YouTubenya,” terang Rusdi.

Masih dari keterangan Rusdi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari MK terkait kasus penistaan tersebut.

“Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik ada tiga kartu ATM,” ucapnya.

Terkait 400 video unggahan MK dengan konten penistaan agama yang diajukan ke YouTube, lanjut Rusdi, Polri siap memblokirnya.

Sampai dengan hari ini Kamis (26/8/2021), tercatat 42 video yang sudah dipastikan mengandung penistaan agama yang diunggah Muhammad Kace, berhasil diblokir.

BERITA TERKAIT