test

Hukrim

Sabtu, 28 Agustus 2021 21:09 WIB

Penistaan Agama Muhammad Kace, Kabareskrim: Fakta Jelas, Arahnya ke Mana

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri masih terus mendalami motif dari Muhammad Kace dalam membuat konten penistaan agama yang kemudian diunggah melalui akun YouTube.

Terbaru, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut pihaknya tidak terlalu membutuhkan pengakuan Muhammad Kace dalam proses penyidikan. 

Hal itu disebabkan, terlihat jelas bahwa tersangka melakukan tindakan tersebut untuk menghina golongan agama tertentu. 

"Faktanya kan memang jelas, itu arahnya ke mana," kata Agus dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta seluruh pihak bersabar dan memberikan penyidik waktu yang cukup untuk mendalami motif Muhammad Kace yang diduga menghina umat Islam.

"Motifnya sedang didalami penyidik," tegas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kace telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten Youtube.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Rusdi Hartanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/8/2021).

"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun Youtube yang mana yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga," tuturnya. 

"Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," jelasnya.

Dalam hal ini, Rusdi menyebut tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama. 

BERITA TERKAIT