test

News

Selasa, 31 Agustus 2021 08:06 WIB

PPKM Diperpanjang, Waktu Operasional Mal Sampai Pukul 9 Malam

Editor: Ferro Maulana

Pusat perbelanjaan atau mall. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan sejumlah penyesuaian berkenaan operasional pusat perbelanjaan seiring dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 6 September 2021. 

Hal pertama, penyesuaian kapasitas dine in (makan di tempat) di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasional mal diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00 WIB. 

Selanjutnya, adanya uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas di Kota Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

Walaupun PPKM diperpanjang, pemerintah memutuskan sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan level. 

Adapun jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 meningkat dari dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kota/kabupaten menjadi 25 kota/kabupaten.

“Kuncinya adalah ojo grusa-grusu , tetep eling lan waspada (jangan buru-buru, tetap ingat dan waspada) karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai negara lainnya," terang Menko Marves Luhut B Pandjaitan, melansir dari siaran pers resminya, Senin (30/8/2021). 

"Karena munculnya berbagai kegiatan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar akan memincu Covid-19,” katanya lagi. 

Luhut melanjutkan, sektor publik seperti perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, pendidikan, serta keagamaan secara bertahap akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai bagian dari upaya pelacakan pemerintah. 

Seperti, dengan melakukan uji coba di beberapa sektor publik dengan menggunakan platform Peduli Lindungi sebagai upaya serius melakukan pelacakan.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan Peduli Lindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang. 

Dari total 13,6 juta orang tersebut, ada 462.000 orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem. 

“Minggu ini, pemerintah melakukan penambahan fitur kategori warna hitam untuk orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," paparnya. 

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tutup Luhut. 

 

BERITA TERKAIT