test

Hukrim

Jumat, 3 September 2021 15:20 WIB

KPI Berhentikan Sementara Tujuh Pegawai Terduga Pelaku Pecelehan Seksual

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPI Pusat Agung Suprio dan jajarannya. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya memberhentikan sementara seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga itu.

Total terdapat tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengungkapkan, langkah ini diambil oleh pihaknya dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis serta perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian," tuturnya dalam siaran pers tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Di samping itu, menurut Agung, pihaknya juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

Menurut Agung, pihaknya siap mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus tersebut.

Masih dari keterangan Agung, KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.

Karena itu, KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.

"Pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban," tandasnya.

BERITA TERKAIT