test

Hukrim

Jumat, 3 September 2021 15:35 WIB

Polda Metro Tangkap Pelaku Pencurian Data Aplikasi PeduliLindungi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tunjukkan barang bukti dan para pelaku. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku ilegal akses pencurian data kependudukan untuk akses aplikasi PeduliLindungi. Dari keempat pelaku itu, salah satunya adalah pegawai kelurahan.

Kedua pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) ditangkap karena membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang kemudian diperjualbelikan secara bebas. Sementara dua lainnya, AN dan DI merupakan pembeli sertifikat vaksin palsu.

"Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

"Mereka memiliki akses data ke NIK dan bisa akses TCare karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara," lanjutnya.

Polda Metro Jaya merilis para tersangka pembobolan. (Foto: PMJ/Yeni).
Polda Metro Jaya merilis para tersangka pembobolan. (Foto: PMJ/Yeni).

Fadil membeberkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Modus operandinya, pertama pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada kelurahan. Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut kemudian dia masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui," terang Fadil.

Polda Metro Jaya juga menunjukkan barang bukti pembobolan. (Foto: PMJ/Yeni).
Polda Metro Jaya juga menunjukkan barang bukti pembobolan. (Foto: PMJ/Yeni).

"Kemudian, satu pelaku lainnya bertugas sebagai marketing yang menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan," imbuhnya.

Fadil menjelaskan para pelaku menjual sertifikat vaksin hasil dari membobol data dengan harga ratusan ribu rupiah.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

BERITA TERKAIT