test

Entertainment

Kamis, 9 September 2021 16:35 WIB

Laporan Angel Lelga Berujung Vonis 4 Bulan Penjara Untuk Vicky Prasetyo

Editor: Fitriawan Ginting

Visky Prasetyo dalam sebuah kesempatan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Komedian dan presenter Vicky Prasetyo kembali mendapat vonis dari majelis hakim dengan hukuman kurungan atau penjara. Suami dari Kalina Octaranny ini divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (9/9/2021) atas kasus kasus pencemaran nama baik yang diajukan mantan istrinya Angel Lelga.

Vonis majels hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," bacaan vonis Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Sesaat setelah sidang selesai, Vicky Prasetyo langsung memeluk Kalina Ocktaranny sambil menangis. Ia tak banyak bicara menanggapi putusan tersebut.

"Sama pengacara saya saja," singkat Vicky Prasetyo sambil berlalu.

Ramdan Alamsyah kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan, kliennya sudah menjalani hukuman selama 2 bulan 10 hari. Ini merupakan kasus dimana Vicky melakukan penggerebekan kepada Angel Lelga pada November 2018.

BERITA TERKAIT