test

Regional

Jumat, 10 September 2021 14:20 WIB

Gunakan Senjata Tajam, Tetangga Ini Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor: Ferro Maulana

Pelecehan Seksual anak. (Foto: PMJ News/ Ilutsrasi)

PMJ NEWS - Kepolisian meringkus pelaku pencabulan berinisial WG terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Ya, pelaku yang merupakan warga Desa Cipari Cilacap Jawa Tengah, terbukti melakukan tindak asusila kepada korban Wl (13), tetangga rumahnya.

Aksi bejat pelaku dilakukan pelaku dengan mengancam menggunakan senjata tajam bila korban menolak melayani nafsu seksualnya.

Perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali ini terbongkar saat orang tua korban melapokan kasus ini ke polisi.

Tindak asusila ini dilakukan saat korban yang masih duduk di bangku SMP sedang sendirian di rumah. Pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah orangtua korban memanfaatkan situasi rumah sepi saat korban ditinggal kerja oleh orangtuanya.

“Ini dilakukan pada saat anak tersebut sendiri di rumah. Karena rumah pelaku tidak jauh sebelahan dari tempatnya,” terang Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (10/9/2021).

“Dia mengancam dengan menggunakan pisau dan takut. Ini menjadi modus yang dilakukan dengan pengancaman terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

Sejauh ini pelaku mengaku baru melakukan tindak asusila terhadap satu korban. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT