test

Entertainment

Sabtu, 11 September 2021 19:07 WIB

Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar, Kasus Penipuan David NOAH Berujung Damai

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

David dan pelapor, Lina Yunita sepakat untuk berdamai usai kuasa hukum mereka bertemu dalam proses klarifikasi di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yenni)

PMJ NEWS -  Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat keyboardist band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau David berujung damai. 

David dan pelapor, Lina Yunita sepakat untuk berdamai usai kuasa hukum mereka bertemu dalam proses klarifikasi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

David diketahui telah membayarkan sisa uang dari total Rp1,1 miliar yang belum dikembalikan kepada Lima Yunita.

"Sudah selesai perkaranya, pihak kami juga telah mencabut laporan tersebut," kata Kuasa Hukum terlapor Lina Yunita, Devi Waluyo di Polda Metro Jaya. 

David dan pelapor, Lina Yunita sepakat untuk berdamai usai kuasa hukum mereka bertemu dalam proses klarifikasi di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yenni)
David dan pelapor, Lina Yunita sepakat untuk berdamai usai kuasa hukum mereka bertemu dalam proses klarifikasi di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok PMJ/ Yenni)

"Yang menjadi kewajiban dari pihak terlapor sudah dikembalikan ke Lina dan semuanya sudah mencapai kesepakatan, sudah selesai semuanya ya," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum David Noah, Hendra menjelaskan upaya damai tersebut merupakan langkah David untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik demi hubungan pertemanan.

"Intinya, David dan Lina itu berteman baik. Jadi kata David, 'ini Lina teman saya dan saya harus bertanggungjawab secara moril', itu yang dikatakan secara pribadi ya," terang Hendra.

Diberitakan sebelumnya, David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lina Yunita terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,1 miliar. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021).

Kuasa hukum pelapor Lina Yunita, Debu Waluyo menjelaskan kliennya meminjamkan uang kepada David yang saat itu tengah membutuhkan dana untuk proyek pengadaan kapal.

Peminjaman uang tersebut diberikan dengan syarat akan dikembalikan dalam jangka waktu enam bulan beserta keuntungannya.

"Namun, uang tersebut tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjiannya. Cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin itu kita cek ke bank dan ternyata rekeningnya sudah tutup. Kita cek jaminan perusahaan David juga sudah tutup. Total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar," kata Devi.

BERITA TERKAIT