test

News

Selasa, 14 September 2021 12:05 WIB

Catat! Berikut Daftar Kegiatan yang Wajib Scan PeduliLindungi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Masyarakat diwajibkan melakukan scan aplikasi pedulilindungi di sejumah tempat. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali masih berlanjut hingga 20 September 2021.

Kendati demikian, sejumlah aktivitas di sektor sosial-ekonomi mendapat relaksasi, seperti pembukaan bioskop di daerah level 2 dan 3 pada pekan ini.

Dalam berkegiatan tersebut, masyarakat diminta untuk memenuhi persyaratan antara lain wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.

Berikut ini merupakan daftar aktivitas warga yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan.

1. Supermarket
Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021. Ketetapan itu diatur melalui Inmendagri Nomor 39 dan 41, yang ditujukan kepada masyarakat di daerah PPKM level 4, 3, dan 2.

2. Perusahaan
Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 sudah diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu. Selain itu, karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, sejumlah perusahaan di sektor kritikal seperti: energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

3. Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, pengelola mal atau pusat perbelanjaan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal dan pusat perdagangan terkait.

4. Tempat Makan atau Restoran
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sementara untuk restoran di tempat terbuka juga diterapkan kebijakan senada, dengan catatan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

5. Bioskop
Pada PPKM Jawa-Bali pekan ini, pemerintah memutuskan untuk mulai membuka akses bioskop di daerah Level 3 dan 2 dengan berbagai ketentuan, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk; serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

6. Olahraga
Pemerintah mengizinkan daerah di level 3 dan 2 untuk melakukan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Sementara kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Kemudian, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam
fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Transportasi
Pemerintah juga telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu persyaratan perjalanan. Penggunaan aplikasi ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, dan udara.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 7 September lalu juga memutuskan untuk mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) di sejumlah moda transportasi seperti Kereta Rel Listrik (KRL), dan menggantikannya dengan aplikasi PeduliLindungi.

8. Fasilitas Umum
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya khusus di daerah PPKM level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu anak berusia kurang 12 tahun dilarang untuk
masuk, dan terdapat penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

9. Uji Coba Wisata
Pemerintah juga mulai menerapkan uji coba pembukaan wisata di sejumlah daerah level 3 dan 4 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Salah satu syaratnya, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.

Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Serta, penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan
menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

BERITA TERKAIT