test

Hukrim

Kamis, 16 September 2021 12:20 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Gereja, KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Mimika

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Saleh Alhamid, M Nurman Karupokaro dan Paulus Yanengga. Pemeriksaan akan dilakukan di Mapolres Mimika.

"Hari ini (16/9/2021), pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Saat ini lembaga anti rasuah ini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa para saksi.

"Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," jelas Ali Fikri beberapa waktu lalu.

"Tim penyidik KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya akan memeriksa saksi-saksi," sambungnya.

BERITA TERKAIT