test

Hukrim

Kamis, 16 September 2021 14:20 WIB

Konsumsi Ganja Sambil Ngetem, Dua Sopir Angkot Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pengedar narkoba jenis ganja diamankan jajaran Polsek Matraman. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021) dini hari. Ketiga tersangka masing-masing berinisial M dan YS sebagai pemakai, serta SM selaku bandarnya.

Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di terminal tersebut. Anggota kemudian menyamar dan mendapati M dan YS tengah mengonsumsi ganja sambil menunggu penumpang.

"Dua orang ini merupakan sopir angkot KWK sebagai pemakai. Kita amankan di terminal (Rawamangun) saat sedang menunggu penumpang," ujar Kompol Tedjo Asmoro saat dihubungi PMJ News, Kamis (16/9/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Tedjo, barang haram tersebut didapatkan dari seorang bandar di wilayah Bintara, Kota Bekasi. Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan tersangka SM yang diketahui sebagai bandar.

Tak sampai di situ, lanjut Tedjo, polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SM. Dari rumah sang bandar, anggota Reskrim menemukan barang bukti ganja seberat 1 kilogram.

"Pengakuannya kedua pemakai mendapatkan barang dari seseorang di Bekasi. Setelah ditelusuri ke rumah bandarnya, polisi mendapatkan 1 kilogram ganja," tuturnya.

"Kami juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja dijualnya dan dapat dari mana ganja tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT