test

Hukrim

Kamis, 16 September 2021 17:35 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu TNKB dan STNK, Korban Rugi Rp70 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara penggungkapan sindikat pemalsu tanda nomor kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Jajaran Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang yang tergabung dalam sindikat pemalsu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu.

"Pelaku pertama TA yang mengaku sebagai anggota Mabes Polri dan mampu menyiapkan STNK dan TNKB rahasia dan milik DPR RI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (16/9/2021).

Kemudian, AK yang mencetak TNKB karena bekerja sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Samsat Polda Jabar. Serta US yang membuat STNK asli tapi palsu.

Polda Metro Jaya menggelar perkara penggungkapan sindikat pemalsu tanda nomor kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara penggungkapan sindikat pemalsu tanda nomor kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Karena data STNK asli itu dihapus dan diganti atau disesuaikan dengan orang yang memesan," lanjutnya.

Yusri menjelaskan, ketiga pelaku menipu korban hingga Rp70 juta dengan janji menerbitkan STNK dan TNKB untuk nomor rahasia biasa yakni RFP dan pelat rahasia DPR RI. Namun, hingga kini yang baru didapatkan hanyalah STNK dan TNKB untuk nomor rahasia biasa.

"Jadi ada dua yang dipesan, tapi satu yang didapat korban yakni STNK dan nomor kendaraan bermotor untuk nomor rahasia biasa RFP yang dia pesan seharga Rp20 juta," terangnya.

Polda Metro Jaya menggelar perkara penggungkapan sindikat pemalsu tanda nomor kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara penggungkapan sindikat pemalsu tanda nomor kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Dan Rp50 juta untuk pembuatan STNK dan TNKB nomor rahasia DPR RI," tukas Yusri.

Dalam penangkapan ini juga terungkap, tersangka mendapatkan STNK dari pelaku pencurian lain yang saat ini berstatus DPO.

"STNK ini dapatkan dari temannya setelah melakukan pencurian kendaraan motor, jadi STNK itu ada di motor tersebut kemudian identitasnya dihapus menggunakan alat, itu modusnya. Kami masih mendalami lagi, karena ada indikasi didapat dua orang yang berstatus DPO," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian dan 266 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT