test

Hukrim

Kamis, 16 September 2021 19:05 WIB

Sasar Pengendara Mobil, Tiga Pelaku Jambret HP Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penjambretan spesialis ponsel yang menyasar pengendara mobil. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi menangkap tiga orang pelaku penjambret spesialis handphone yang kerap beroperasi di lampu merah atau traffic light. Mereka menyasar pengendara mobil yang menggunakan HP dengan jendela terbuka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DS selaku eksekutor dan kaptennya, S alias B yang berperan sebagai joki, serta MN selaku penadah.

"Mereka ini menggunakan kendaraan roda dua, sementara untuk kaptennya itu dibelakang. Sasarannya pengendara roda empat yang memainkan handphone dengan kaca mobil yang terbuka. Di situlah dia rebut dari belakang," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Yusri menyebut ketiga pelaku adalah pemain lama. Salah satunya DS yang merupakan residivis dengan kasus serupa. Dalam satu pekan, ketiganya mampu beraksi tiga sampai empat kali.

"Bisa tiga sampai empat kali melakukan aksi pencurian, bahkan tidak segan melakukannya dengan kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut Yusri menegaskan, pihaknya masih mendalami tersangka DS yang juga menjadi otak dari aksi ini. Berdasarkan pemeriksaan, DS tidak hanya bekerja dengan S tapi juga teman-teman lainnya. Kemudian, MN selaku penadah juga tidak hanya menerima hasil curian dari DS.

"Pengakuannya MN lima kali menerima dari DS, tapi juga sering menerima dari pelaku lain. Ini yang masih kita kembangkan," tukas Yusri.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT