test

Hukrim

Kamis, 16 September 2021 20:34 WIB

Sita Uang Rp531 M, Polri-PPATK Ungkap Kasus TPPU Dari Peredaran Obat Ilegal

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan obat-obatan ilegal. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Mabes Polri berkerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundring) yang dilakukan dengan menjual obat-obatan tanpa izin edar dan menjual obat aborsi secara ilegal.

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama PPATK dengan Polri dalam mengungkap kasus tersebut.

"Saya apresiasi sinergi Bareskrim Polri dan PPATK yang berkolaborasi dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari peredaran obat ilegal dengan hasil siataan Rp531 miliar," jelas Mahfud saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).

Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dan PPATK dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dan PPATK dalam mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang. (Foto: PMJ News/Polri TV).

Di sisi lain, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyebut dalam pengungkapan kasus ini polisi menangkap tersangka DP. Pelaku telah melakukan aksinya sejak 2011 hingga 2021.

"Jika ditelusur ke belakang, tersangka DP tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM," ungkap Agus.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Polri TV).
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Polri TV).

Selain mengamankan pelaku DS, polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan rekening, tabungan deposito, asuransi, unit apartemen dan aset-aset milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT