test

Film Musik

Selasa, 21 September 2021 16:05 WIB

Kategori Hijau-Kuning PeduliLindungi Kini Boleh Nonton Bioskop Loh!

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Pembelian tiket di Cinema XXI menerapkan prokes ketat. (Foto: PMJ News/Instagram @cinema.21)

PMJ NEWS - Kabar baik buat kamu hobi nonton film, pemerintah saat ini sudah membolehkan bioskop dibuka.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, mengatakan pembukaan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%. Aturan itu berlaku untuk kota/kabupaten dengan penerapan PPKM level 3 dan level 2.

"Namun dengan kewajiban dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Untuk dapat menonton bioskop, masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan sesuai Instruksi Mendari.

Wajib Sudah Vaksin, Kategori Hijau-Kuning Boleh

Kategori masyarakat yang dapat menonton bioskop juga dilonggarkan. Sebelum masa PPKM terbaru, hanya kategori hijau yang dapat masuk. Kini kategori kuning dalam aplikasi PeduliLindungi juga diperbolehkan.

"Kategori kuning dan hijau dapat masuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," ucap Luhut.

Adapun dalam aplikasi PeduliLindungi, ada 4 warna yang muncul saat memindai QR code di bioskop, yaitu:

Warna hitam: pengguna terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Warna merah: pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Warna kuning/oranye: pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Warna hijau: pengunjung sudah divaksinasi lengkap dan memiliki status aman. Warna hijau diperbolehkan masuk tempat umum.

Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Dilarang

Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan untuk nonton bioskop. Aturan yang memperbolehkan anak-anak untuk berkegiatan baru diizinkan untuk masuk mal di beberapa daerah.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," pungkas Luhut.

Tidak Boleh Makan dan Minum

Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021, syarat nonton bioskop juga berisi terkait larangan makan dan minum atau menjual makan dan minum di area bioskop. Terakhir, wajib menerapkan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT