test

News

Kamis, 23 September 2021 09:07 WIB

Terbitkan Kepgub, Anies Izinkan Tempat Makan Buka Hingga Pukul 12 Malam

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta izinkan restoran atau tempat makan bukan hingga pukul 12 malam. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang jam operasional restoran atau rumah makan hingga pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Jakarta.

Selain itu, dalam Kepgub DKI Nomor 1122/2021 pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis, restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat (dine-in).

"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub yang dikutip pada Rabu (22/9/2021).

Sedangkan untuk kapasitas maksimal sebesar 25 persen, satu meja maksimal dua orang. Sementara durasi makan di tempat (dine-in) maksimal 60 menit.

Terakhir, restoran atau rumah makan juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap para pengunjung dan pegawai.

BERITA TERKAIT