test

Hukrim

Jumat, 24 September 2021 13:20 WIB

Kejagung Bekuk Buronan Kasus Korupsi Rp120 Miliar di Bekasi

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus seorang buron kasus tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, bernama Andre Nugrahan Achmad Nouval.

"Terpidana ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9/2021).

Leonard Eben menjelaskan, Andre menjadi terdakwa pada Februari 2002 silam bersama seorang rekannya yang mengutip dana dari PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar.

"Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta," imbuhnya.

Namun, saat akan dieksekusi Kejati DKI Jakarta, Andre kabur dan tidak memenuhi panggilan.

"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap atas kerjasama dengan tim tangkap buron Kejaksaan Agung. Rencana selanjutnya yang bersangkutan akan dieksekusi," tukasnya.

BERITA TERKAIT