test

Politik

Senin, 27 September 2021 13:50 WIB

Pimpinan DPR Belum Terima Surat Pergantian Azis Syamsuddin

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut hingga saat ini pimpinan belum menerima surat Fraksi Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin. Azis diketahui mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk dan biarkan itu berproses sesuai mekanisme yang ada di partai Golkar, kita yang di DPR nanti tinggal menunggu hasil dari mekanisme yang dilakukan oleh internal partai Golkar," ungkap Dasco saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Dasco mengatakan, mekanisme pergantian pimpinan telah diatur lewat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selain itu, ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR.

Menurut dia, pergantian sementara terhadap wakil pimpinan DPR merupakan hal biasa. Pergantian biasa dilakukan saat pimpinan melalukan kunjungan ke luar negeri.

"Ini bukan baru kali pertama penugasan wewenang itu, karena kadang kadang ada pimpinan ke luar negeri. Ada yang kunker ke daerah mah itu biasanya tugas-tugasnya biasanya kemudiand disepakati di PLTkan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam UU MD3, pasal 87 ayat 1 dijelaskan pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pada ayat berikutnya, penyebab ketua DPR bisa diberhentikan karena melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam kasus Azis, DPR tak perlu lagi melakukan pergantian sementara karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri. Pergantian sementara hanya dilakukan jika pimpinan DPR tak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana umum atau pidana khusus.

"Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR melalui penggantinya dan nanti akan diproses melalui rapat pimpinan badan musyawarah dan paripurna," tukasnya.

BERITA TERKAIT