test

Hukrim

Rabu, 29 September 2021 09:20 WIB

Hasil Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Diumumkan Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengungkap hasil gelar perkara tahap lanjutan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Termasuk mengumumkan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut yang melanggar dugaan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesengajaan.

"Kita akan umumkan hasil gelar perkara (kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang) hari ini, pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Sebagai informasi, Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten dilalap si jago merah pada Rabu (8/9/2021) pukul 01.45 WIB. Sebanyak 49 warga binaan lapas meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai lapas sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Tiga tersangka masing-masing berinisial RU, S, dan Y.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar," jelas Tubagus.

BERITA TERKAIT