test

Regional

Selasa, 5 Oktober 2021 06:55 WIB

Penyamaran di Perbatasan, BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 45 Kg dari Aceh

Editor: Ferro Maulana

Pelaku dan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja diamankan polisi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 45 kilogram yang dikirim dari Aceh. 

Petugas gabungan meringkus satu orang pelaku di Terminal Bus Muara Bungo, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. 

"Dalam pengungkapan itu, anggota BNN juga mampu meringkus seorang kurir yaitu berinisial ANP warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan, Lembur Situ, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat," terang Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan, Senin (4/10/2021). 

Guntur menjelaskan, pengungkapan itu diawali pada Sabtu (2/10/2021), tim BNNP Jambi menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintas Provinsi Jambi melalui Jalan Lintas Tengah Sumatera dengan menggunakan bus antarprovinsi. 

Selanjutnya, pada Minggu (3/10), aparat keamanan melakukan penyelidikan berkenaan bus yang mengangkut ganja itu.

"Tim BNNP Jambi mendapat informasi bahwa bus angkutan antarkota antarprovinsi yang akan melintas Jambi akan masuk Provinsi Jambi melalui jalur lintas timur," ucap Guntur. 

"Dan anggota BNNP Jambi melakukan undercover menuju perbatasan Jambi-Riau, namun tidak ditemukan indikasi akan melintas," sambungnya. 

Walaupun belum menemukan ciri-ciri pelaku, tim BNNP Jambi tetap mencari informasi itu, dan pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. 

Beruntung, tim mendapat informasi, akan melintas bus melalui Jalan Lintas Tengah Sumatera, dan anggota segera menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemantauan terhadap target.

Berikutnya, tim BNN Jambi melaksanakan penyelidikan terhadap seluruh bus antarkota antarprovinsi yang masuk menuju Provinsi Jambi di Terminal Bungo. 

Dan hasilnya pada pukul 09.45 WIB, mendapati bus yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis tanaman (ganja).

"Sekitar pukul 10.15 WIB, tim BNN Jambi memeriksa kendaraan Bus PT ALS di Terminal Bus LLAJ Kabupaten Bungo. Dan mengamankan satu orang kurir pembawa narkotika golongan I jenis tanaman ganja," beber Guntur. 

Pasca diperiksa bawaan barang para penumpang, akhirnya barang bukti ganja kering ditemukan sebanyak 45 bungkus ganja dengan lakban berwarna kuning. Dan, dimasukkan ke dalam dua buah karung plastik besar berwarna putih serta satu unit handphone yang digunakan pelaku. 

"Pelaku dan barang bukti kini dibawa dan diamankan di Kantor BNN Provinsi Jambi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Guntur.

Lebih jauh Guntur mengungkapkan, modus pelaku untuk mengelabui petugas dan sopir atau loket bus tersebut, barang bawaan paket ganja tersebut dikatakan berisikan ikan asin yang akan dikirim ke Pulau Jawa dari Aceh dengan memakai jalur bus antarprovinsi. 

Namun, aksinya sudah yang kedua kalinya dilakukan pelaku dengan aksi pertama berhasil lolos dalam jumlah kecil, serta aksi kali ini dalam jumlah banyak digagalkan BNN. 

BERITA TERKAIT