test

Hukrim

Jumat, 8 Oktober 2021 15:50 WIB

Jika Ada Bukti Baru, Polri Lanjutkan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Namun, hal tersebut dilakukan jika terdapat bukti baru yang dapat menguatkan perkara.

"Polri ataupun keluarga yang nanti menemukan buktu-bukti yang baru atau yang bisa memperjelas kasus itu, maka Polri akan menindaklanjutinya," jelas Rusdi kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Lebih jauh Rusdi menegaskan, pihaknya akan memproses segala laporan masyarakat termasuk soal kasus kekerasan seksual yang membutuhkan penegakan hukum dari Polri.

Hal tersebut diungkap sejalan dengan ramainya perbincangan masyarakat terkait abainya polisi jika masyarakat melaporkan kasus kekerasan seksual.

"Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas, apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan Kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya di proses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," terangnya.

"Jika berdasar alat bukti penyidik yakin ada tindak pidana maka akan ditindaklanjuti, namun jika alat bukti tidak mencukupi maka penyidik tidak akan melanjutkannya," tukasnya.

Sebagai informasi, kasus ayah memperkosa tiga anak kandungnya yang berusia di bawah 10 tahun ramai di media sosial, salah satunya dalam akun Instagram @projectm_org.

Dalam akun tersebut dijelaskan, mantan istri terduga pelaku, Lydia sempat melaporkan aksi pemerkosaan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur dan ke Polres Luwu Timur. Namun, tidak mendapatkan keadilan dan dituding memiliki gangguan kesehatan mental.

BERITA TERKAIT