test

News

Jumat, 8 Oktober 2021 19:05 WIB

Pemkot Depok Larang Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Bioskop

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu gerai bioskop CGV. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan anak-anak berusia dibawah 12 tahun untuk masuk ke dalam mal. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk masuk ke bioskop.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok No. 443 tahun 2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 yang ditandatangani tanggal 5 Oktober 2021.

"Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun, diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan atau mall, dilarang masuk bioskop," jelas Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam aturan yang baru diterbitkannya.

Dalam aturan itu, Idris menekankan anak dibawah 12 tahun yang masuk ke dalam mal, harus didampingi orang tua serta tidak dapat bermain di area mal karena semuanya belum diizinkan dibuka.

"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall ditutup," tambah aturan tersebut.

Idris juga mengingatkan apabila ada yang melanggar aturan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif sampai dengan penutupan lokasi.

"Untuk setiap yang tidak melaksanakan ketentuan, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap SK Wali Kota Depok.

BERITA TERKAIT